Tahap I
a. Mengidentifikasi PDAM-PDAM berkinerja kurang sehat (109 PDAM). Dipilih 80 PDAM dengan kriteria :
- Mendapatkan bantuan dari Dit. PAM Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2011
- Mengikuti restrukturisasi utang
- Memiliki nilai kinerja mendekati 2,8
b. Mengundang Sekda dan Direktur PDAM yang akan disertakan dalam program penyehatan TA 2011
Tahap II
a. Membentuk kelompok kerja (POKJA) yang akan bertugas memberikan pengarahan, masukan (sharing) kepada pihak
konsultan pelaksana pekerjaan penyehatan PDAM
b. Keanggotaan POKJA terdiri dari Dit. PAM, BPPSPAM dan PERPAMSI, Kementerian Dalam Negeri Ditjen BAKD & Bangda),
Kementeriaan Keuangan (Ditjen Perbendaharaan)
Tahap III
Melaksanakan rapat POKJA untuk membahas dan mengkaji PDAM-PDAM peserta program penyehatan
Tahap IV
1. Bupati/Walikota diwajibkan membuat "Surat Minat dan Kesanggupan" tertulis bersedia mendukung program
penyehatan PDAM
2. Surat minat diserahkan paling lambat Jum'at, 18 Maret 2011 dan dilampiri :
- Formulir Pendataan Awal
- Laporan Keuangan dan Kinerja Audited Tahun 2009
Persyaratan PDAM yang Bersedia mengikuti Program :
1. Membentuk Tim Internal penyehatan PDAM untuk berperan aktif dalam program penyehatan PDAM bersama Tim POKJA
penyehatan PDAM dari Pusat
2. Menyediakan dana yang diperlukan guna membiayai Tim Internal PDAM (Biaya untuk Tim POKJA Pusat sepenuhnya
ditanggung oleh Dit. PAM)
3. Memberikan data atau masukan yang diperlukan oleh Tim POKJA Penyehatan PDAM Pusat
4. Bersedia melaksanakan rekomendasi hasil pemetaan masalah terkait dengan peningkatan kinerja PDAM
5. Bersedia mengisi daftar isian terlampir sebagai bahan identifikasi awal kondisi kinerja PDAM saat ini
|